Kelima, iuran tapera justru terkesan memaksa, karena jika konsep tapera adalah tabungan harusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Belum lagi karena tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, program ini dianggap buruh masih belum jelas karena memang belum siapnya regulasi pendukung yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri terkait.
Menurut buruh, program ini cukup riskan jika diimplementasikan kepada para pekerja di sektor swasta. Karena, hingga saat ini masih banyak para pekerja yang masih berstatus kontrak, outsourcing, sehingga dapat diputus status pekerjaannya sewaktu-waktu oleh perusahaan.