7 BUMN Bakal Dilikuidasi Hingga Tahun Depan, Salah Satunya Perusahaan Penerbangan

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: dok iNews)

Erick Thohir mengaku langkah pembubaran BUMN memang membutuhkan waktu lama. Pasalnya, pemegang saham tidak memiliki kapasitas lebih untuk langsung mengambil langkah likuidasi. 

Erick memberi contoh, untuk menjalankan program restrukturisasi saja, pihaknya memerlukan waktu hingga 9-12 bulan. 

"Restrukturisasi beberapa perusahaan BUMN saja membutuhkan waktu yang sangat lama 9 -12 bulan. Nah tentu karena ini lintas kementerian yang saya rasa ini tadi bagaimana kita saling menjaga," ungkap dia. 

Pemegang saham sendiri terus mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003. Erick menilai revisi UU BUMN tidak semata-mata menambah kekuasaan Kementerian BUMN. Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi pemegang saham untuk memaksimalkan pengawalan terhadap kinerja perseroan negara, termasuk melakukan langkah pembubaran BUMN yang 'mati suri' secara cepat. 

Pengawalan lain berupa restrukturisasi, merger, injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pendanaan, utang, kepemilikan saham, dividen, pajak, hingga poin yang dinilai substansial yang berkaitan dengan kinerja BUMN.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
13 jam lalu

InJourney Airports Dinobatkan Jadi Sector Champion Danantara CX100 Award

24 jam lalu

Netflix bakal PHK 1.000 Karyawan, Terbesar sejak 2022

3 hari lalu

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

2 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Sawit Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal