2. Pastikan perusahaan asuransi sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan dan mampu membantu, menjelaskan secara detil, dan mengurus keperluan asuransi Anda di kemudian hari.
3. Kenali kualitas layanan perusahaan asuransi yang akan Anda pilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman.
4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur, dan jelas di Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi (SPPA) atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya. Hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
6. Lakukan pembayaran premi tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding), yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.
7. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis dan semua lampiran yang diterima. Bila tidak sesuai yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Pastikan asuransi yang Anda pilih telah berizin OJK, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157, WA 081 157 157 157 dan email konsumen@ojk.go.id. Jika ada pengaduan tentang produk atau perusahaan asuransi, Anda bisa menyampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di kontak157.ojk.go.id.