JAKARTA, iNews.id - Elemen Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional mencatat ada 7.000 buruh di industri tembakau yang terancam kehilangan pekerjaan per tahunnya.
Perkiraan itu, terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP No 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, mengatakan revisi PP No 109/2012 tersebut berpotensi membuat pabrik tembakau ditutup karena tekanan kerugian keuangan. Apalagi industri rokok pun sudah cukup mengalami tekanan akibat dampak pandemi Covid-19.
"Seperti yang sudah disampaikan, kalau nanti terjadi revisi (PP No 109/2012, Red), maka akan semakin menekan industri rokok. Sekarang ini saja industrinya sudah tertekan dengan adanya pandemi," ujar Budidoyo dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021).
Dia mengungkapkan, dari data IHT, dalam kurun waktu 2015-2020 terjadi penurunan produksi di level rata-rata 7,5 persen atau kisaran 26 miliar batang. Dalam hitungannya, jika ada 1 gram tembakau mengalami penurunan, maka ada 26.000 ton tembakau yang tidak terserap.