71 Persen Remaja Beli Rokok Ketengan, Jika Tak Dilarang Prevelensi Perokok Anak Melonjak

Atikah Umiyani
71 persen remaja beli rokok ketengan, Kemenkes sebut jika tak dilarang prevelensi perokok anak melonjak. (Foto: Ilustrasi/Ist.)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan akan melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Larangan penjualan rokok batangan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain larangan penjualan rokok batangan atau eceran, ada beberapa poin perubahan peraturan, antara lain pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!

Nasional
9 hari lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
17 hari lalu

Miris! Banyak Remaja Indonesia Pakai Vape, BNN Angkat Suara

Megapolitan
2 bulan lalu

Duo Begal Payudara Remaja di Kembangan Jakbar Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal