Sementara dari hasil evaluasi, KNEKS memutuskan untuk menyederhanakan proses sertifikasi tanpa melalui audit untuk UMK. Itu dilakukan karena KNEKS melihat UMK jumlah orangnya dan kemampuan sangat terbatas.
"Kita menyadari proses sertifiksi halal sebelumnya cukup detail melalui audit, harus kita buat lebih simpel. Lahirlah sekarang ini proses 'Pernyataan pelaku usaha' yang diperuntukan bagi UMKM beresiko rendah," tuturnya.
"Nanti para UMK ini akan didampingi oleh pihak profesional yang tentu sesuai bidangnya. Sehingga mereka tidak diminta melakukan sendiri proses 'Pernyataan pelaku usahanya'. Melainkan ada pendamping PPH (Proses Produk Halal)," imbuh Afdhal.
Untuk itu, saat ini KNEKS sedang mengajak pihak-pihak luar seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga-lembaga halal center, lembaga keagamaan Islam dan lainnya untuk bersinergi membentuk petugas pendamping PPH agar 80 persen UMKM yang belum bersertifikasi halal, produknya bisa segera mendapat sertifikasi.
"Harapannya dengan proses 'Pernyataan pelaku usaha', proses sertifikasi halal akan mudah diverifikasi," ucap Afdhal.