JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sembilan perusahaan yang diduga melakukan penyelewengan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Akibatnya, negara diperkirakan rugi mencapai Rp9 triliun
MAKI mengidentifikasi salah satu pembeli CPO itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di Singapura, VODF PTE.LTD dengan nilai transaksi mencapai Rp1,1 triliun. Artinya, terdapat pungutan PPN sebesar Rp110 miliar yang tidak ditagih dari transaksi tersebut.
Sementara sembilan perusahaan yang diduga tidak membayar PPN 10 persen saat itu, di antaranya PT. P A; PT. E P; PT. P I; PT. B A; PT. I T; PT. N L; PT. T J; PT. M S; dan PT. S P.
“Sembilan perusahaan besar itu ekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar PPN sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, dikutip Senin (4/4/2022).
Dia menyebut, dugaan penyelewengan tersebut diproyeksikan merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 sampai 2021.