Ada 3,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, Luhut: Mainan Pejabat

Heri Purnomo
Pemerintah menemukan ada perkebunan kelapa sawit yang masuk di kawasan hutan. (Foto: Antara)

"Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut," ujar Luhut.

Kemudian, Luhut juga menyebutkan bahwa 3,3 juta lahan juga bisa diputihkan asalkan perusahaan tersebut harus taat hukum yang berlaku. Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran tersebut. 

"Ya kita putihkan terpaksa. Tapi dia setelah sama nanti legal maining kita putihkan dia tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan," ungkap Luhut.

Adapun pemutihan tersebut dijelaskan dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".

Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

OJK Tunjuk Friderica Widyasari jadi Ketua dan Wakil Ketua Baru

Nasional
7 hari lalu

Sejumlah Petinggi OJK dan BEI Mundur, PDIP: Menunjukkan Tanggung Jawab Moral

Nasional
8 hari lalu

Perusahaan Raksasa Global bakal Kumpul di Jakarta, dari Huawei hingga Alibaba!

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal