Ada 3,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, Luhut: Mainan Pejabat

Heri Purnomo
Pemerintah menemukan ada perkebunan kelapa sawit yang masuk di kawasan hutan. (Foto: Antara)

"Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut," ujar Luhut.

Kemudian, Luhut juga menyebutkan bahwa 3,3 juta lahan juga bisa diputihkan asalkan perusahaan tersebut harus taat hukum yang berlaku. Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran tersebut. 

"Ya kita putihkan terpaksa. Tapi dia setelah sama nanti legal maining kita putihkan dia tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan," ungkap Luhut.

Adapun pemutihan tersebut dijelaskan dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".

Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhut Lantik Pejabat Baru, Ingatkan Perubahan Budaya Kerja 

57 tahun lalu

Menhut Tegaskan Sudah Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Bantah Lepas Kawasan Hutan

57 tahun lalu

Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Siapa Saja?

57 tahun lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal