Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 16 pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Rotasi tersebut mencakup pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 22 September 2026. Surat keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi tersebut.
“Benar,” kata Anang dikutip Jumat (25/9/2026).
Dalam rotasi ini, Oktafian Syah Effendi ditunjuk sebagai Kajari Jakarta Pusat menggantikan Antonius Despinola. Antonius selanjutnya mendapat tugas sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Pergantian juga terjadi di Kejari Jakarta Selatan. Armen Wijaya ditunjuk menjadi Kajari Jakarta Selatan menggantikan Marcelo Bellah. Marcelo selanjutnya menjabat Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejagung.