Ada Formulasi Baru, Sri Mulyani dan DPR Sepakat Jumlah DAU Tak Dikurangi Selama 5 Tahun

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dan DPR sepakat jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah tidak akan diturunkan atau dikurangi selama lima tahun ke depan, meskipun akan menggunakan formulasi baru.

"Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk dapat mengalokasikan pendanaan yang memadai dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antardaerah," ujar Sri Mulyani, dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Menurut dia, pengaturan formulasi baru DAU tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang telah disahkan DPR pada Selasa (7/12/2021). Formulasi baru terkait DAU tersebut mencoba mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya.

"Perubahan tersebut mengingat DAU yang merupakan komponen terbesar Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) selama ini masih belum bisa dikelola secara optimal di sebagian daerah, yang terlihat dari ketimpangan antar daerah yang masih sangat lebar," ujar Sri Mulyani.

Menkeu mengungkapkan, indikator Angka Partisipasi Murni (APM) untuk level SMP/SMA tercatat masih memiliki deviasi capaian yang sangat tinggi, tertinggi 90,38 persen dan terendah hanya mencapai 13,34 persen. Ketimpangan serupa juga terjadi pada penyediaan air minum layak, sanitasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). 

"Perubahan konsepsi DAU ini memang dipertanyakan oleh banyak pihak, tapi ini merupakan sebuah strategi penguatan akuntabilitas, mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah, sehingga tidak lagi hanya sebagai alat untuk memeratakan kemampuan keuangan, namun untuk memeratakan tingkat layanan publik di daerah," tutur Sri.

Sejalan dengan hal tersebut, serta sesuai dengan usulan berbagai pihak mengenai dukungan pendanaan kelurahan, RUU HKPD juga telah mengamanatkan adanya earmarking DAU/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Ajak Produsen Rokok Ilegal Jadi Pemain Legal: Kalau Masih Gelap Kita Sikat

Nasional
8 hari lalu

Bertemu Menhut, Purbaya Singgung Manajemen Pengelolaan Hutan di Indonesia

Nasional
8 hari lalu

Mustofa Nahra: Gaya Koboi Purbaya Disukai Masyarakat, kalau Luhut Menjengkelkan

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Masih Pikir-Pikir Turunkan PPN Jadi 8%: Saya Bisa Kehilangan Rp70 Triliun

Nasional
12 hari lalu

Purbaya bakal Sidak Pegawai yang Tangani Aduan Warga: Ketahuan Ngibulin, Selesai Dia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal