JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 untuk semua pelaku ekonomi kreatif. Hal ini dilakukan untuk membantu pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang terdampak pandemi Covid-19.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, program BIP 2021 dapat memberikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan mendorong para pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi membangun usahanya.
"Program ini bertujuan meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga dalam prakteknya nanti para pelaku usaha dapat menciptakan konten-konten kreatif guna meningkatkan dan mentransformasi usaha mereka yang dipasarkan secara online," kata dia, dikutip dari laman Kemenparekraf.go.id, Rabu (9/6/2021).
Pendaftaran program BIP tahun ini sudah mulai dibuka 4 Juni lalu hingga 4 Juli 2021 mendatang. Sementara itu, program ini dibagi menjadi dua, yaitu BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (JPU).
Adapun anggaran BIP 2021 merujuk pada hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler maksimal Rp200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU sebesar Rp20 juta per penerima.
BIP Reguler diperuntukan bagi pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, yayasan, koperasi, dan CV. Sedangkan BIP JPU bisa diikuti oleh semua jenis usaha.