Sebagai informasi, bagi badan usaha yang hendak melakukan pengajuan bantuan insentif pemerintah harus melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/ terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran akun badan usaha:
1. Klik tombol daftar
2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha
3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul
5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
- Nama Perusahaan
- Alamat Perusahaan
- Nama Pemilik
- Nomor KTP
- NPWP Badan Usaha
- Alamat email (masih aktif)
- Nomor Handphone Whatsapp
- Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file
- Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini
- Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan
- Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar
- Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.
Bagi badan usaha yang sudah mendapatkan akun sistem BIP maka dapat masuk ke dalam sistem dengan cara:
- Klik tombol masuk
- Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login
- Klik tombol log in untuk masuk ke dalam sistem.