Ada Kasus Dugaan Gratifikasi, OJK Sebut Tak Ada Moratorium IPO

Cahya Puteri Abdi Rabbi
ilustrasi BEI. OJK tegaskan tak ada moratorium IPO pascadugaan kasus gratifikasi (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan saat ini tidak ada pemberlakuan moratorium penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Hal ini terkait kasus gratifikasi yang tengah ramai dibahas.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi pihaknya masih melakukan proses pemberian pernyataan efektif kepada para calon emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI.

“Sampai dengan saat ini tidak ada moratorium IPO. Kami tetap melakukan proses tersebut seperti biasa, walaupun ada proses PHK,” ucap dia dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (6/9/2024).

Inarno menjelaskan, jika dokumen atau pernyataan pendaftaran telah lengkap diajukan oleh calon emiten dan telah lengkap sesuai dengan aturan yang ada, katanya, OJK tidak akan menghambat pemberian pernyataan efektif kepada calon emiten.

“Jadi kami tekankan bahwa proses berjalan seperti biasa,” tutur Inarno.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 menit lalu

Bos BEI Bantah Isu IHSG Melemah gegara Pidato Prabowo, Singgung Faktor Global

3 hari lalu

Nagita Slavina Bongkar Alasan RANS Melantai di Bursa, Bukan Sekadar Cari Modal!

3 hari lalu

Nagita Slavina: Industri Hiburan Kini Jadi Penggerak Ekonomi

3 hari lalu

Tangis Nagita Slavina Pecah RANS Melantai di Bursa, Ingat Awal Mula Ngonten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal