JAKARTA, iNews.id – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II merespons positif aturan baru terkait operasional transportasi pada masa new normal di tengah pandemi Covid-19. Peraturan tersebut adalah Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, lalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.
Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan. President Director AP II Muhammad Awaluddin meyakini, frekuensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia perlahan akan bergerak naik di dalam periode adaptasi menuju kebiasaan baru ini.
'Kami juga mengingatkan agar seluruh penumpang pesawat, personel bandara, personel maskapai dan lainnya selalu menggunakan masker, menerapkan physical distancing sesuai rambu di bandara, serta sering mencuci tangan,” ujar dia.
Dalam menentukan slot time penerbangan di bandara, salah satu yang diperhitungkan adalah kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk. Hal ini berkaitan dengan luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020, kapasitas terminal ditetapkan paling banyak 50 persen dari jumlah penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. Namun, bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh Dirjen berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.