JAKARTA, iNews.id - Manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, memberikan penjelasan terkait rumor bahwa cagar wisata itu bukan aset negara melainkan milik swasta.
Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana, membantah rumor tersebut dan menegaskan bahwa TMII merupakan aset negara yang tercatat di arsip Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sejak 1977.
"Taman Mini ini aset negara dan dikelola oleh negara, jadi bukan milik perorangan atau perusahaan. Itu tidak benar,” ungkap Putu dikutip dalam laman resmi Kementerian BUMN, Jumat (3/6/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, disebutkan TMII adalah milik negara yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
Selain itu, merujuk pada Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita telah menyerahkan kepemilikan TMII pada pemerintah, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan di atasnya.