ADO: Sekarang Ojek Online Diakui dan Bisa Beroperasi Dimana Pun

Rully Ramli
Asosiasi Driver Online (ADO) menyambut baik aturan ojek online yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Driver Online (ADO) menyambut baik aturan ojek online yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keputusan pemerintah menggunakan diskresi dinilai merupakan langkah berani.

"Kita menyambut baik, mengapresiasi langkah berani menteri perhubungan, menggunakan hak diskresi mengeluarkan payung hukum untuk kendaraan roda dua," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat ADO, Christiansen Ferary Wilmar kepada iNews.id, Rabu (20/3/2019).

Menurutnya, peraturan ini menjadi sangat penting karena selama ini belum ada payung yang mengatur ojek online. Dengan demikian, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 menjadi jaminan bagi pengemudi ojek online untuk beroperasi.

"Dengan adanya payung hukum ini artinya, teman-teman roda dua, ojek online sudah diakui dan sudah bisa beroperasional dimana pun sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Christ.

Dalam Permenhub 12/2019, pemerintah mengatur beberapa aspek, di antaranya mengenai keselamatan. Dalam aturan itu, banyak hal yang harus dipenuhi pengemudi mulai dari kewajiban memiliki SIM C hingga berpakaian dan berperilaku yang sopan kepada penumpang.

Terkait hal itu, Christiansen merasa tidak terbebani. Menurut dia, syarat-syarat itu justru penting memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, sehingga keberadaan ojol akan terjaga.

"Kita dengan regulasi ini diatur ini bagaimana memperbaiki kualitas transportasi online. Kalau kita tidak memberikan servis terbaik buat masyarakat, ya masyarakat akan meninggalkan kita," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
1 bulan lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal