Go-Jek Cs Wajib Sediakan Shelter supaya Driver Tak Parkir Sembarangan

Rully Ramli
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 tahun 2019, Go-jek Cs wajib menyediakan shelter kepada pengemudi di sejumlah titik seperti stasiun dan terminal. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan ojek online. Dalam aturan itu, Go-jek cs wajib menyediakan tempat beristirahat (shelter) bagi driver.

"Misalkan di terminal, stasiun, disiapkan shelter, supaya bisa berkumpul di satu lokasi," kata Direktur Jenderal Angkatan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Senin (19/3/2019).

Dalam pasal 8 huruf B dijelaskan bahwa shelter tersebut menjadi kewajiban bagi aplikator. Namun, Budi menyebut, shelter tersebut tidak hanya menjadi kewajiban aplikator, melainkan juga pemerintah.

"Aplikator, Kemenhub, dan pemda kewajibannya," tutur Budi.

Dalam Permenhub 12/2019, kewajiban menyediakan shelter masuk dalam aspek keteraturan. Dalam pasal 8 huruf a disebutkan pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Selain pemda, kewajiban untuk menertibkan perilaku pengemudi dalam berlalu lintas juga menjadi tanggung jawab aplikator. Dalam aturan itu, banyak hal yang harus dipenuhi pengemudi mulai dari kewajiban memiliki SIM C hingga berpakaian dan berperilaku yang sopan kepada penumpang.

"Jadi ada empat, mulai dari keselamatan, kemitraan, suspend dan terakhir biaya jasa. Empat poin itu yang menjadi isi utama dari Permenhub ini," ujar Budi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
19 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Nasional
19 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
20 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
26 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal