AFPI Sebut Pelaku Fintech Lending Sambut Baik Peraturan Baru OJK

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi Financial Technology (Fintech). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pelaku Financial Technology (Fintech) menyambut baik peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.10/POJK.05/2022. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang juga CEO dan Co-Founder Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko, mengatakan 102 anggota yang terdiri dari para penyelenggara fintech P2P lending atau fintech pendanaan di Tanah Air menyambut baik kehadiran peraturan OJK No.10/POJK.05/2022.

Peraturan baru ini dinilai telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara Fintech, yang dalam dua tahun terakhir secara rutin telah berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK untuk ketentuan di dalamnya.

“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Dengan demikian dapat turut menyukseskan fokus G-20 yakni transformasi ekonomi digital,” ujar Sunu, dalam diskusi PressClub secara virtual, Jumat (22/7/2022).

Sementara Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, mengatakan untuk memperkuat industri fintech pendanaan di Tanah Air, pelaku industri telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Jamin Pasar Modal Indonesia Tak Akan Turun Kasta di MSCI

57 tahun lalu

OJK Minta BEI Rutin Gelar Rapat dengan MSCI demi Cegah Downgrade Pasar Modal RI

57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal