JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pelaku Financial Technology (Fintech) menyambut baik peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.10/POJK.05/2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang juga CEO dan Co-Founder Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko, mengatakan 102 anggota yang terdiri dari para penyelenggara fintech P2P lending atau fintech pendanaan di Tanah Air menyambut baik kehadiran peraturan OJK No.10/POJK.05/2022.
Peraturan baru ini dinilai telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara Fintech, yang dalam dua tahun terakhir secara rutin telah berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK untuk ketentuan di dalamnya.
“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Dengan demikian dapat turut menyukseskan fokus G-20 yakni transformasi ekonomi digital,” ujar Sunu, dalam diskusi PressClub secara virtual, Jumat (22/7/2022).
Sementara Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, mengatakan untuk memperkuat industri fintech pendanaan di Tanah Air, pelaku industri telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI.