Pinjol Hanya Boleh Akses 3 Data Ini dari Peminjam, Selain Itu Ilegal

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pinjaman online. (Dok: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan penyelenggara financial technology (Fintech) atau pinjaman online (pinjol) hanya boleh mengakses 3 data dari peminjam. Selain tiga data tersebut, makan pinjol dapat dikategorikan ilegal. 

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, mengatakan 3 data peminjam yang bisa diakses pinjol adalah kamera, mikrofon, dan lokasi atau yang disingkat sebagai Camilan. 

"Jika ada yang melebihi akses Camilan ini, berarti pinjol illegal," ujar Kuseryansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).

Terkait data, Kuseryansyah menambahkan AFPI juga telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC). Kehadiran FDC tersebut mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya. 

Menurut dia, data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih dimana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara, termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya, mengantisipasi kredit macet.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Bisnis
22 hari lalu

MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech

Internet
2 bulan lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Makro
2 bulan lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal