Pinjol Hanya Boleh Akses 3 Data Ini dari Peminjam, Selain Itu Ilegal

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pinjaman online. (Dok: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan penyelenggara financial technology (Fintech) atau pinjaman online (pinjol) hanya boleh mengakses 3 data dari peminjam. Selain tiga data tersebut, makan pinjol dapat dikategorikan ilegal. 

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, mengatakan 3 data peminjam yang bisa diakses pinjol adalah kamera, mikrofon, dan lokasi atau yang disingkat sebagai Camilan. 

"Jika ada yang melebihi akses Camilan ini, berarti pinjol illegal," ujar Kuseryansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).

Terkait data, Kuseryansyah menambahkan AFPI juga telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC). Kehadiran FDC tersebut mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya. 

Menurut dia, data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih dimana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara, termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya, mengantisipasi kredit macet.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
7 hari lalu

OVO dan Bank Indonesia Hadirkan Fintech Academy di PRABU UNPAD, Perkuat Literasi Keuangan 10.000 Maba

3 bulan lalu

MPStore Raih Penghargaan Digital Innovation for Sustainable Impact di iNews Digital Innovation Awards 2026

4 bulan lalu

iNews Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol hingga Literasi Digital

8 bulan lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal