AFPI Sebut Pelaku Fintech Lending Sambut Baik Peraturan Baru OJK

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi Financial Technology (Fintech). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pelaku Financial Technology (Fintech) menyambut baik peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.10/POJK.05/2022. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang juga CEO dan Co-Founder Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko, mengatakan 102 anggota yang terdiri dari para penyelenggara fintech P2P lending atau fintech pendanaan di Tanah Air menyambut baik kehadiran peraturan OJK No.10/POJK.05/2022.

Peraturan baru ini dinilai telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara Fintech, yang dalam dua tahun terakhir secara rutin telah berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK untuk ketentuan di dalamnya.

“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Dengan demikian dapat turut menyukseskan fokus G-20 yakni transformasi ekonomi digital,” ujar Sunu, dalam diskusi PressClub secara virtual, Jumat (22/7/2022).

Sementara Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, mengatakan untuk memperkuat industri fintech pendanaan di Tanah Air, pelaku industri telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
7 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
12 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
13 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal