Ahok Beberkan Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Kementerian BUMN: Serahkan ke KPK

Suparjo Ramalan
Gedung Pertamina. (Foto: dok iNews)

Berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi. 

Sebelumnya, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan adanya indikasi korupsi ketika Pertamina melakukan audit internal perjanjian jual beli LNG.

Sementara itu, Ahok menyambut baik langkah Kejagung yang telah melakukan penyelidikan mengenai dugaan korupsi gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) dan menyerahkannya kepada KPK. 

Seperti diketahui, dugaan korupsi LNG ditemukan Ahok saat pihaknya melakukan audit secara internal mengenai isu perjanjian jual beli LNG yang diduga bermasalah. 

Mengenai hasil audit ini, Ahok menyebut sudah menyampaikannya ke Kementerian BUMN dan Direksi. "Bisa ke Direksi atau Kementerian BUMN. Kami sudah sampaikan tertulis," kata Ahok. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 22 Mei 2026, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
11 jam lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Bisnis
18 jam lalu

Hari Kebangkitan Nasional, Pertamina Jaga Ibu Pertiwi lewat Kemandirian Energi

Bisnis
24 jam lalu

Dukung Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal