Airlangga Hartarto Siapkan Paket Stimulus Ketiga Hadapi Virus Korona

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab)

Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Paket Stimulus kedua untuk menangkis dampak virus korona atau Covid-19. Dalam paket stimulus kedua terdapat paket stimulus fiskal dan nonfiskal. 

Adapun dari sisi fiskal, salah satunya, pemerintah merelaksasi Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan.

Sedangkan stimulus nonfiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

Bisnis
7 hari lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

Nasional
8 hari lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

Nasional
13 hari lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal