"Dengan ketentuan DHE SDA, maka minimal 30 persen dari nominal 203 miliar dolar AS itu nilainya 60 miliar dolar AS dalam setahun, dan sebetulnya dari total ekspor Indonesia, potensinya bisa menjadi 9 miliar dolar AS, berdasarkan hitungan pak Gubernur (BI)," tutur dia.
Sehingga, kata dia, potensi cadangan devisa yang bisa bisa didapat Indonesia bisa berada di kisaran 60 miliar dolar AS hingga 100 miliar dolar AS.
"Rincian dari 4 sektor, sektor tertinggi memang pertambangan, atau 44 persen, atau 129 miliar dolar AS, dan utamanya batu bara hampir 36 persen dari sektor pertambangan," ucap Airlangga.
Untuk perkebunan, ada 55,2 miliar dolar AS atau 18 persen, dengan komoditas terbesar adalah kelapa sawit, yang besarnya mencapai 27,8 miliar dolar AS atau 50,3 persen.
"Untuk kehutanan sebesar 11,9 miliar dolar AS atau 4,1 persen, yang terbesar adalah pulp and paper industri, sementara sektor perikanan sebesar 6,9 miliar dolar AS, yang terbesar adalah udang dan yang lain," ucapnya.
Dalam PP 36 ini, sektor wajibnya hanyalah sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diolah. Kemudian penempatannya diatur dalam rekening khusus dan ekspornya minimal 250 ribu dolar AS per dokumen.
"Jadi yang ekspor atau L/C-nya di bawah itu, itu tidak diwajibkan. Sehingga tentu UMKM tidak terdampak, karena kami lihat beberapa sektor termasuk furniture rata-rata L/C-nya di bawah 250 ribu dolar AS itu tidak terdampak," kata Airlangga.