Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan penyesuaian nilai upah minimum tahun depan dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan berlaku pada 1 Januari 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," tutur dia, Sabtu (19/11/2022).