Airlangga Sebut Kenaikan Upah Minimum 2023 Bentuk Apresiasi untuk Pekerja

Suparjo Ramalan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut kenaikan Upah Minimum 2023 bentuk apresiasi untuk pekerja. (Foto: istimewa)

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan penyesuaian nilai upah minimum tahun depan dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan berlaku pada 1 Januari 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," tutur dia, Sabtu (19/11/2022).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
2 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
2 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal