Dari penelusuran, tim Operasi Teladan mendapatkan kesimpulan Dana Revolusi merupakan hasil produk hukum Inpres Nomor 018 Tahun 1964 dan Keppres Nomor 360 Tahun 1965. Sebelumnya, dana itu disebut Dana Stabilisasi.
Temuan lain terungkap seluruh harta hasil korupsi pada pemerintahan sebelumnya dikumpulkan oleh tim pengawasan keuangan negara (pekuneg) dan disimpan dalam rekening di BI dalam bentuk valuta asing.
Rekening Dana Revolusi merupakan rekening dalam mata uang rupiah. Isi rekening dari hasil setoran pungutan terhadap importir sebesar Rp400 untuk setiap pembukaan letter of credit. Selain itu pungutan 5 persen dari dana surat pendorong produksi (SPP) yang dihimpun dana devisa.
Puncaknya, pada 23 September 1987 direksi BI mengeluarkan surat yang ditandatangani Binhadi dan Zahirsjah. Isinya secara garis besar terdapat dua hal. Pertama, rekening Dana Revolusi dalam kurs rupiah masih berada di bawah tata usaha BI dengan saldo Rp1.503.983,570.
Kedua, mengenai rekening Dana Revolusi dalam valuta asing dari tata usaha BI diketahui bahwa dana-dana tersebut telah disetorkan ke dalam rekening Dana Devisa special account. Menurut TU BI, pada 1 April 1973, rekening tersebut bersaldo 553.114,41 dolar AS.
Kahardiman menegaskan, semua hasil temuan telah dilaporkan kepada sekkab pada 1 Oktober 1987. “Operasi Teladan resmi dibubarkan dengan hasil nihil. Emas lantakan tak ditemukan dan uang jutaan dolar tak ditemukan kebenarannya. Namun tim berhasil menyelamatkan sejumlah aset negara,” kata Kahardiman.
“Pelacakan dihentikan, namun, isu mengenai Dana Revolusi masih terus menarik untuk diutak-atik hingga kini,” kata jenderal AU yang kelak setelah pensiun menjabat hakim agung ini.