Alihkan Hasil Tangkapan di Laut Aru, 3 Kapal Ikan Diamankan KKP

Antara
KKP tertibkan kapal perikanan yang melanggar perizinan berusaha. (Foto: KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 3 kapal ikan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal di Laut Aru, Maluku.  

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin, mengatakan aksi ilegal tersebut dihentikan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Paus 01 dalam patroli pengawasan di Zona III Penangkapan Ikan Terukur Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, wilayah perairan Kepulauan Aru, Maluku.
 
“Ada tiga kapal ikan yang kami amankan, satu kapal pengangkut dan dua kapal penangkap. Kapal-kapal ini diduga melakukan alih muatan hasil tangkapan ikan bukan dengan kapal mitranya atau tidak dalam satu kesatuan usaha”, kata Adin, dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin (14/8/2023).
 
Menurut dia, ketiga kapal yang melakukan aksi ilegal tersebut, yaitu kapal motor (KM) LB 99 (263 GT), KM LB III (56 GT), KM LB 7 (91 GT). Pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu kapal penangkap ikan mengantongi perizinan berusaha pra produksi.
 
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi. 

"Aturan ini menetapkan kapal penangkap ikan hanya diperbolehkan melakukan alih muatan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi mitranya atau yang berada dalam satu kesatuan usaha," ujar Adin.

Terkait dengan itu, lanjutnya, kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, sesuai arah tujuan dari kebijakan PIT Berbasis Kuota.

Dia menegaskan, KKP ke depan akan memperketat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota.
 
“Tindakan ini termasuk salah satu bentuk unreported fishing, sebab pemindahan muatan hasil tangkapan ikan menjadi tidak terlaporkan atau dapat mengacaukan data tangkapan ikan," tutur Adin.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Temuan 250 Ton Beras Ilegal di Sabang: Permohonan Impor Ditolak, Izin Pengiriman Disetujui

Nasional
18 hari lalu

250 Ton Beras Impor Ilegal Masuk RI lewat Sabang, Mentan Pastikan Tak Kantongi Izin 

Nasional
18 hari lalu

Mentan Ungkap Ada 250 Ton Beras Impor Ilegal Masuk RI lewat Sabang

Nasional
28 hari lalu

Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal