Langgar Izin Daerah Penangkapan, KKP Tertibkan Delapan Kapal Ikan

Rizqa Leony Putri
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menertibkan delapan kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. (Foto: dok KKP)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. KKP sedang menggencarkan penertiban kapal perikanan yang beroperasi tidak sesuai dengan jalur penangkapannya.

“Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di luar zona penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil. Hal ini termasuk tindakan yang melanggar PP 5/2021, sehingga kami hentikan kapal-kapal ini dan perintahkan kembali ke pelabuhan keberangkatannya," ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin. 

Adin menyampaikan bahwa aksi penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikhan) dilakukan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 dan HIU 08 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 Laut Arafura (Barat Saumlaki) dan WPP-NRI 571 Selat Malaka.

(Foto: dok KKP)

Kedelapan kapal yang ditertibkan tersebut, antara lain KM. M 75 (28 GT), KM. CAA 03 (30 GT), KM. C AL J 04 (29 GT), KM. SRB 36 (30 GT), KM. PM (30 GT), KM. SR (28 GT), KM. SW 88 (27 GT), dan KM. SM (30 GT).

Adin menjabarkan, dalam PP 5/2021 telah diatur bahwa kapal dengan perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan di bawah kewenangan pemerintah daerah, yaitu kapal berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan beroperasi sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
18 hari lalu

Keselamatan Jadi Faktor Penting Beli Mobil, Ini Cara Stargazer Lindungi Keluarga Indonesia

18 hari lalu

BNI wondrX 2026 Sajikan Solusi Traveling Lengkap, dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona Travel

18 hari lalu

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

19 hari lalu

Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketum IBMA, Dukung Ekosistem Emas Berstandar Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal