Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penundaan dilakukan karena pihak kejaksaan selaku turut termohon tidak hadir di persidangan hari ini, Jumat (7/8/2026).
Sidang yang digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya selaku pemohon serta Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku turut termohon tidak menghadiri sidang. Akibatnya, hakKetut Darpawan menunda agenda pembacaan permohonan praperadilan hingga Jumat (14/8/2026) pukul 09.00 WIB.
"Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Ketut di persidangan.
Dia menjelaskan, PN Jakarta Selatan sebenarnya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak kejaksaan sejak pekan lalu. Berdasarkan catatan pengadilan, panggilan tersebut telah diterima pada 31 Juli 2026.