"Kita mau dukung pariwisata masuk turis ke Indonesia atau menambah devisa, pengembangan tenaga kerja, UMKM, handycraft. Turis dari China semakin lama semakin penting di sektor pariwisata Indonesia," ucapnya.
Deputi Gubernur BI Sugeng menambahkan, WeChat Pay dan Alipay harus mematuhi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang karena seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah.
"Mereka harus persiapkan semua. Kalau mau ekspansi ke Indonesia harus menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Sugeng, WeChat Pay dan Alipay juga harus menggandeng bank BUKU IV alias bank besar sesuai Peraturan BI Nomor 19/8/PBI Tahun 2017 mengenai Gerbang Pembayaran Nasional. Saat ini, keduanya dikabarkan tengah menjajaki kerja sama dengan bank lokal. Salah satunya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.