JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO).
Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri ssebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, melainkan untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri.
“Seperti saya katakan, kita menetapkan DMO dan DPO agar pelaku ekspor memberikan CPO-nya dengan kuota 20 persen dan dengan harga yang sudah ditentukan untuk stok dalam negeri. Jadi tidak ada larangan ekspor sama sekali,” kata Mendag Lutfi, saat ditemui MNC Portal Indonesia, dikutip Minggu (6/2/2022).