Amankan Stok Minyak Goreng Dalam Negeri, Kemendag Tetapkan DMO dan DPO untuk Eksportir CPO

azhfar muhammad
Sebagian pedagang sudah mulai menjual minyak goreng Rp14.000 per liter. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO).

Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. 

Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri ssebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, melainkan untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri. 

“Seperti saya katakan, kita menetapkan DMO dan DPO agar pelaku ekspor memberikan CPO-nya dengan kuota 20 persen dan dengan harga yang sudah ditentukan untuk stok dalam negeri. Jadi tidak ada larangan ekspor sama sekali,”  kata Mendag Lutfi, saat ditemui MNC Portal Indonesia, dikutip Minggu (6/2/2022). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
7 hari lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Nasional
8 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal