AMLI Protes PP Kesehatan, Tolak Larangan Tayangan Videotron Rokok di Atas Jam 10 Malam

muhammad farhan
AMLI menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik. (Foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha periklanan dan reklame yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia dan Periklanan angkat bicara mengenai protes mereka terhadap larangan periklanan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.

Selain PP 28/2024, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) itu menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menuturkan, pihaknya menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) dalam PP 28/2024.

"Untuk itu kami menyatakan sikap penolakan yang sebenarnya sudah kita mulai sejak RPP Kesehatan pada bulan November 2023. Sikap ini disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan media luar griya di seluruh Indonesia," kata Fabianus di Tangerang Selatan, Rabu (18/9/2024).

Dalam pasal tersebut, pria yang akrab disapa Fabi ini menyebut, batasan waktu penayangan iklan berbentuk videotron pukul 22.00–05.00 waktu setempat. Selain itu, larangan iklan dan penjualan produk tembakau dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak pada Media Luar-Griya.

"Larangan dalam pasal PP Kesehatan itu, kita lihat cukup menyedihkan. Artinya industri media luar griya sama sekali tidak boleh berusaha, yakni mematikan usaha kami," tuturnya.

Lebih lanjut, Fabi menerangkan bahwa PP 28/2024 mengandung aturan yang bias. Pihaknya menilai penerapan pasal-pasal tersebut sulit diterapkan dan terkesan pelarangan tayangan iklan produk tembakau sama sekali.

"AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan karena kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta potensi timbulnya pemahaman yang berbeda di masyarakat, penegak hukum, dan pelaku usaha," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Internasional
17 hari lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Nasional
25 hari lalu

Pertamina Prediksi Pendapatan 2025 Tembus Rp1.127 Triliun, Laba Bersih Berapa?

Bisnis
29 hari lalu

WIKA Siapkan Restrukturisasi Utang Tahap II untuk Pulihkan Keuangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal