JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan menjadi perhatian banyak orang. Apalagi di salah satu aturannya tertulis terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, pemberian alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.
"Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” ujar Juru Bicara Kemenkes dokter Mohammad Syahril dalam keterangan, Selasa (6/8/2024).
Dia menyebut pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Selain itu, risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi. "Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
Dokter Syahril menambahkan, masyarakat jangan sampai salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan penyediaan alat kontrasepsi dari pemerintah untuk kalangan usia sekolah dan remaja dinilai mesti diperjelas supaya tidak menimbulkan salah kaprah, atau seolah melegalkan seks bebas di kalangan muda-mudi. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.