JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi berencana membuka penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H. Namun ada beberapa persyaratan yang memberatkan jemaah Indonesia, yakni karantina 14 hari.
Terkait persyaratan itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi. Wakil Ketua Umum AMPHURI Bungsu Sumawijaya mengatakan, kebijakan karantina selama dua minggu tidak perlu dilakukan, mengingat ada permintaan vaksin booster dari pemerintah Arab Saudi.
"Permintaan untuk karantina 14 hari di negara transit ini jadi kendala karena umrah jadi lebih lama," kata Bungsu dalam program Market Review IDX Channel, Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Selain karantina 14 hari, pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan jamaah umrah dari Indonesia disuntik vaksin dengan empat pilihan, yakni AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Johnson&Johnson. Sementara mayoritas masyarakat Indonesia menerima vaksin Sinovac, sehingga dia meminta pemerintah memberikan vaksin booster atau dosis ketiga untuk jamaah haji.
"Jadi kita kan umumnya Sinovac, pemerintah Arab Saudi memberi kebijaksanaan harus ada booster-nya dari empat vaksin itu. Karena kita dari asosiasi sudah bekoordinasi ke Kemenag meminta untuk jamaah umrah dibantu untuk vaksin ketiga," ujarnya.