JAKARTA, iNews.id - Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta mengonfirmasi adanya surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai rencana pembukaan penyelenggaraan umrah pada 10 Agustus 2021. Meski begitu, pemerintah Arab Saudi masih belum menentukan syarat teknis termasuk pemberlakuan vaksin Sinovac.
Hal itu dikatakan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi, saat bertemu dengan Dubes Saudi Esham Altsaqafi. Dengan dibukanya kembali ibadah umrah pada 1 Muharram 1443 H, Khoirizi menyampaikan harapan jemaah asal Indonesia.
"Jumlah antrean jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya cukup banyak dan sudah hampir dua tahun menunggu," kata Khoirizi melalui website resmi Kemenag, Kamis (29/7/2021).
Mengenai detail edaran tersebut, termasuk yang berkenaan Indonesia, Kemenag masih mengkoordinasikannya dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi mengenai teknis detail penyelenggaraan.
"Tadi Dubes juga menjelaskan bahwa ketentuan kunjungan ke Arab Saudi yang berlaku saat pandemi ini bersifat umum, untuk penyelenggaraan umrah akan diatur tersendiri," ucapnya.