Anak Usaha Indofarma Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK 

Suparjo Ramalan
Anak usaha Indofarma, PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Indofarma)

JAKARTA, iNews.id - Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025.

Melalui putusan tersebut, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) IGM dinyatakan berakhir.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) Ridwan Kamil mengingatkan kepada kurator yang ditunjuk agar memprioritaskan pembayaran utang perusahaan kepada para karyawan, sebelum melunasi kewajiban kepada kreditur lainnya.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dia juga menyoroti dampak pailitnya IGM terhadap 450 karyawan yang kini terancam kehilangan pekerjaan alias PHK

"Korupsi dilakukan oleh petinggi IGM yang diangkat oleh pemegang saham. Kini, saat perusahaan pailit, justru karyawan yang menjadi korban," ujar Kamil dalam keterangannya dikutip, Minggu (16/2/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Sebut Akses Modal Kerja Lebih Dibutuhkan untuk Atasi Badai PHK

Nasional
28 hari lalu

Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL

Internasional
30 hari lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal