Anak Usaha Indofarma Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK 

Suparjo Ramalan
Anak usaha Indofarma, PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Indofarma)

JAKARTA, iNews.id - Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025.

Melalui putusan tersebut, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) IGM dinyatakan berakhir.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) Ridwan Kamil mengingatkan kepada kurator yang ditunjuk agar memprioritaskan pembayaran utang perusahaan kepada para karyawan, sebelum melunasi kewajiban kepada kreditur lainnya.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dia juga menyoroti dampak pailitnya IGM terhadap 450 karyawan yang kini terancam kehilangan pekerjaan alias PHK

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

13 hari lalu

1.500 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Minta Satgas Turun Tangan

17 hari lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

22 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal