JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi XI DPR, M Sarmuji, mengapresiasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan pemerintah karena mendorong kepatuhan wajib pajak.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengajukan tax amnesty jilid II yang menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP). Revisi UU ini juga akan mengatur tentang PPN, Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
Menurut dia, pembahasan tentang tax amnesty sudah dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dengan Komisi XI DPR, pada 28 Juni 2021.
Dia mengatakan, Tax Amnesty Jilid II yang kembali diajukan pemerintah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak negara. Hal itu layak dilakukan mengingat tax ratio Indonesia masih tergolong rendah, yakni di kisaran 10 persen.
“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP adalah meletakkan fondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP), upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Kita membutuhkan peningkatan basis pajak tanpa memberatkan kalangan masyarakat kecil,” kata Sarmuji, dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).