Anggota Komisi VII DPR Usir Dirut Inalum di Tengah Rapat, Ini Kronologinya

Okezone
Direktur Utama PT Inalum, Orias Petrus Moedak (tengah), Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza (kanan) dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Clayton Allen Wenas (kiri) mengikuti RDP dengan Komisi VII DPR, Selasa (30/6/2020). (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Perdebatan panas terjadi saat Komisi VII DPR menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan lima BUMN tambang. Adu mulut mengemuka saat membahas isu surat utang (bond) induk BUMN tambang, PT Inalum (Persero) atau MIND ID.

Direktur Utama Inalum, Orias Petrus Moedak berseteru dengan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir. Debat keduanya berujung pada pengusiran Orias.

Awalnya, Nasir meminta penjelasan dan data lebih detail mengenai strategi Inalum me-refinancing utang sebesar 2,1 miliar dolar AS. Refinancing berarti menarik utang baru untuk menutup utang-utang yang lama.

Orias menjelaskan, keputusan refinancing untuk membayar utang lama Inalum yang akan jatuh tempo. Selain itu, utang baru juga untuk membiayai akuisisi 20 persen saham Vale Indonesia.

Salah satu munculnya utang lama, kata Orias, karena Inalum membutuhkan dana waktu mengakuisisi PT Freeport Indonesia (PTFI). Sementara, Inalum baru akan mendapatkan dividen dari PTFI mulai tahun depan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Bank Mandiri Cetak Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
6 hari lalu

Bapanas Dorong Optimalisasi DMO Imbas Kenaikan Harga Minyak Goreng di 207 Kabupaten Kota

Nasional
18 hari lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Nasional
20 hari lalu

WIKA bakal Ditarik dari Proyek Kereta Cepat Whoosh Imbas Kerugian Bengkak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal