Angkasa Pura I Berlakukan Syarat Khusus Perjalanan Jawa-Bali, Apa Saja?

Anggie Ariesta
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi.

JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura I (Persero) memberlakukan syarat khusus untuk perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai level. 

Hal itu, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali. 

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, mengatakan bagi calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. 

Sedangkan untuk calon penumpang yang sudah divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kemudian bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Layani lagi Pesawat Komersial 14 Agustus 2026, Ini Rute yang Beroperasi

9 hari lalu

41 Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Perairan Sumenep Masih Dalam Pencarian

21 hari lalu

KAI Commuter Tutup Sementara Peron 4 dan 5 Stasiun Bogor untuk Pemasangan Kanopi

30 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Ulang Bandara Bandaneira agar Bisa Tampung Pesawat Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal