Sementara itu, terkait kebijakan pembatasan pintu masuk internasional melalui transportasi udara untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 baru, termasuk varian Mu (B.1.621), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara, di mana pintu masuk internasional melalui transportasi udara terbatas.
Ketentuan tersebut hanya di dua bandara saja yaitu Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Angkasa Pura I, lanjutnya, senantiasa meningkatkan pengetatan pengawasan dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Koordinasi juga dilakukann dengan Satgas Covid-19 tingkat daerah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan dalam pemeriksaan penumpang, khususnya di Bandara Sam Ratulangi Manado yang merupakan pintu gerbang penerbangan dari luar negeri untuk mengantisipasi varian baru Covid-19,” tutur Faik.
Langkah antisipasi dan pengetatan tentu akan mengacu pada regulasi yang berlaku terutama terkait dengan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Angkasa Pura I senantiasa konsisten dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandara-bandara kelolaannya.