Angkasa Pura I Berlakukan Syarat Khusus Perjalanan Jawa-Bali, Apa Saja?

Anggie Ariesta
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi.

"Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali," ujar Faik Fahmi, dalama keterangan, Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, calon penumpang  menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. 

Menurut dia, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Terkait dengan itu, Faik mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa perpanjangan PPKM Level 2-4 ini, untuk dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri untuk pemeriksaan dokumen syarat penerbangan. 

"Kami juga mengimbau calon penumpang pesawat untuk tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," kata Faik. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kemenhub Perluas Pencarian Penumpang KM Virgo Transport 8, Kerahkan Tim Penyelam

4 hari lalu

Hari Kelima Pencarian Penumpang KM Virgo Transport 8, Tim SAR Kerahkan Helikopter dan Kapal

4 hari lalu

2 HP Penumpang Terbakar di Stasiun Rawa Buntu, Perjalanan KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Terhambat

6 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal