Angkasa Pura I Berlakukan Syarat Khusus Perjalanan Jawa-Bali, Apa Saja?

Anggie Ariesta
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi.

"Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali," ujar Faik Fahmi, dalama keterangan, Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, calon penumpang  menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. 

Menurut dia, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Terkait dengan itu, Faik mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa perpanjangan PPKM Level 2-4 ini, untuk dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri untuk pemeriksaan dokumen syarat penerbangan. 

"Kami juga mengimbau calon penumpang pesawat untuk tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," kata Faik. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Gangguan Software Pesawat Airbus A320, InJourney Perpanjang Operasional Bandara

Buletin
4 hari lalu

Geger Bandara di Morowali Beroperasi Tanpa Otoritas Negara

Nasional
5 hari lalu

Satgas PKH Soroti Bandara IMIP Morowali: Serasa Ada Negara dalam Negara

Megapolitan
11 hari lalu

Respons KAI Commuter soal Usulan KRL Beroperasi 24 Jam 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal