Angkat Suara soal Tuduhan Kartel Minyak Goreng, Grup Wilmar: KPPU Tak Punya Bukti

Dinar Fitra Maghiszha
Kuasa hukum Grup Wilmar, Rikrik Rizkiyana (tengah) dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP). (Foto: Dinar Fitra Maghiszha/MPI)

Sementara itu Kuasa Hukum lainnya, Farid Nasution menilai, investigator KPPU tidak dapat membuktikan adanya pembatasan peredaran minyak goreng yang dilakukan produsen.

Pasalnya, produsen migor tidak memiliki kendali atas rantai distribusi yang panjang, mulai dari produsen, distributor, sub-distributor, agen, pedagang grosir, supermarket, eceran, hingga konsumen akhir.

"Berdasarkan keterangan saksi persidangan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan masalah produksi, tetapi karena kenaikan harga CPO, penerapan HET, dan kendala distribusi," ucap Farid.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas Pangan Endus Indikasi Kartel di Balik Harga TBS Sawit Anjlok

57 tahun lalu

Bos Kartel Meksiko El Mencho Tewas, Persembunyian Terbongkar gegara Kekasih

57 tahun lalu

Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Kacau, FIFA Pantau Ketat Situasi Guadalajara

57 tahun lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal