Dia menjelaskan, meskipun wajib pajak (WP) masuk kategori pemeriksaan, DJP melakukan tindakan terbaik dengan tetap memberi imbauan agar WP melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak terutang secara sukarela.
"Dengan demikian kami klarifikasi, informasi yang Bapak terima perlu diperjelas dan tudingan ada penggunaan alat negara untuk kepentingan politis tertentu dipastikan tidak benar. Kemenkeu dan DJP senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan akan menindak tegas semua pelanggaran yang dilakukan pegawai," ungkap Yustinus.
Dia menyampaikan, DJP adalah alat negara yang digunakan secara deliberatif untuk menghimpun partisipasi rakyat, bergotong royong dengan membayar pajak demi kebaikan bersama.
Terkait dengan itu, Yustinus mendorong para Bacapres dan kontestan politik untuk menjadikan pajak sebagai isu utama dalam diskursus publik agar timbul kesadaran yang semakin tinggi dan kepatuhan membayar pajak yang lebih baik.
"Selamat berkontestasi secara sehat dan gembira. Pajak kuat, Indonesia Maju!," tutur Yustinus.