Apa Itu KPR? Simak Pengertian dan Syarat Pengajuannya

Aditya Pratama
Penyaluran KPR subsidi FLPP yang dikelola BP Tapera bekerja sama dengan 38 bank pelaksana, di antaranya 7 bank nasional dan 31 bank pembangunan daerah. (foto: Kementerian PUPR)

Ketiga, KPR syariah. KPR ini merupakan kredit dengan prinsip-prinsip ajaran agam Islam, di mana tidak menganut sistem bunga melainkan bagi hasil. Keempat, KPR pembelian. KPR jenis ini adalah kredit yang tak hanya bisa membeli rumah, melainkan juga properti lain seperti ruko atau apartemen.

Kelima, KPR refinancing. Jenis KPR ini sedikit berbeda dengan jenis lainnya. Pasalnya, kredit ini merupakan produk pinjaman, di mana rumah yang dibeli dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi. Keenam, KPR take over. Kredit jenis ini merupakan penawaran memindahkan KPR dari berjalan dari satu bank ke bank lain.

Ketujuh, KPR angsuran berjenjang. KPR jenis ini merupakan fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah. Namun, debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman. 

Kedelapan, KPR duo. KPR jenis ini merupakan kredit yang menawarkan dua fasilitas sekaligus, yakni cicilan rumah dan angsuran pembelian lainnya dalam waktu bersamaan.

Syarat Pengajuan KPR

Sebelum pengajuan KPR, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Adapun syaratnya sebagai berikut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Resmi Setujui Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun

57 tahun lalu

Sah! Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi sampai 40 Tahun

57 tahun lalu

BI Rate Naik, KPR Rp1 Miliar Kini Tembus Rp8 Juta per Bulan!

57 tahun lalu

BTN Ungkap 95,3% Debitur KPR Didominasi Gen Z dan Milenial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal