Apa Itu KPR? Simak Pengertian dan Syarat Pengajuannya

Aditya Pratama
Penyaluran KPR subsidi FLPP yang dikelola BP Tapera bekerja sama dengan 38 bank pelaksana, di antaranya 7 bank nasional dan 31 bank pembangunan daerah. (foto: Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentunya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, terutama yang melakukan pembelian rumah, ruko, dan lainnya. Lalu, apa itu KPR?

Pengertian KPR

KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan perbankan untuk membeli rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Hal ini memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian meski belum memiliki uang tunai yang cukup.

Sebelum mengajukan KPR, Anda perlu menyiapkan terlebih dahulu dana untuk uang muka atau down payment (DP) sebagai setoran awal KPR. Kemudian, Anda juga akan membayar angsuran setiap bulannya.

Terdapat delapan jenis KPR yang harus Anda ketahui. Pertama, KPR nonsubsidi. Jenis ini kredit yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank.

Kedua, KPR bersubsidi. KPR jenis ini merupakan bantuan dari pemerintah berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga. KPR ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Prabowo Belajar dari India yang Bangun 40 Juta Rumah dalam 12 Tahun, Begini Caranya

21 hari lalu

Prabowo Saksikan Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi Serentak di Batang Hari Ini

1 bulan lalu

BTN Bersiap Kembalikan Dana SAL Rp38 Triliun ke Pemerintah secara Bertahap

2 bulan lalu

Pemerintah Resmi Setujui Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal