APBI Senang Sanksi DMO Batu Bara Dihapus

Oktiani Endarwati
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik rencana pemerintah menghapus sanksi Domestik Market Obligation (DMO) batu bara. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik rencana pemerintah menghapus sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Selama ini, perusahaan batu bara sulit memenuhi kuota 25 persen dari produksi untuk penjualan di dalam negeri.

"Kami apresiasi kebijakan ESDM yang akan memberikan relaksasi. Memang itu salah satu usulan yang kami sampaikan ke Menteri ESDM di tengah kondisi pandemi Covid-19," ujar Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia dalam Market Review IDX Channel, Rabu (13/1/2021).

Menurut Hendra, DMO batu bara selama ini menimbulkan masalah karena pasarnya amat sempit. Sebagian besar batu bara di dalam negeri atau 80 persen diserap oleh PT PLN (Persero).

"Pasarnya sedikit hanya 25 persen untuk PLN sendiri yang harus diperebutkan oleh ratusan perusahaan yang diwajibkan memenuhi DMO," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
14 hari lalu

DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Harga Ekspor CPO hingga Batu Bara

15 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

15 hari lalu

Pramono Akui Sulit Atasi Polusi Jakarta, Sebut Industri yang Pakai Batu Bara Jadi Biang Kerok

15 hari lalu

Pramono Sebut Modifikasi Cuaca di Jakarta Terkendala Kondisi Awan: Tak Semua Bisa Turunkan Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal