APBI Senang Sanksi DMO Batu Bara Dihapus

Oktiani Endarwati
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik rencana pemerintah menghapus sanksi Domestik Market Obligation (DMO) batu bara. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik rencana pemerintah menghapus sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Selama ini, perusahaan batu bara sulit memenuhi kuota 25 persen dari produksi untuk penjualan di dalam negeri.

"Kami apresiasi kebijakan ESDM yang akan memberikan relaksasi. Memang itu salah satu usulan yang kami sampaikan ke Menteri ESDM di tengah kondisi pandemi Covid-19," ujar Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia dalam Market Review IDX Channel, Rabu (13/1/2021).

Menurut Hendra, DMO batu bara selama ini menimbulkan masalah karena pasarnya amat sempit. Sebagian besar batu bara di dalam negeri atau 80 persen diserap oleh PT PLN (Persero).

"Pasarnya sedikit hanya 25 persen untuk PLN sendiri yang harus diperebutkan oleh ratusan perusahaan yang diwajibkan memenuhi DMO," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Bisnis
2 bulan lalu

Sektor Infrastruktur Industri RI Jadi Magnet Investor, Saham Energi Melesat

Nasional
4 bulan lalu

Ini Peran 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Nasional
4 bulan lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal