Apindo: Aturan THR 2021 Bersifat Umum, Harus Lihat Kondisi Perusahaan

Michelle Natalia
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Myra M Hanartani, mengapresiasi Surat Edaran (SE) perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada pekerja/buruh yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Apindo mengapresiasi adanya ruang dialog antara pekerja dan pengusaha untuk membahas lebih lanjut tentang ketentuan THR," ucap Myra dalam webinar di Jakarta, Rabu(21/4/2021). 

Dengan adanya SE tersebut, Kemnaker memberikan peluang ruang dialog antara pengusaha dan pekerja apabila ada permasalahan terkait pemberian THR. 

Hal ini penting karena yang paling mengetahui tentang kesanggupan membayar lunas THR adalah para pekerja dan pengusaha terkait.

"Karena bagaimanapun yang mengetahui pasti tentang bagaimana apakah bisa membayar lunas sampai H-7, atau bagaimana kondisi mereka di tempat kerja pasti teman-teman pekerja dan pengusaha yang terkait," ujar Myra.

Dia mengingatkan pula bahwa SE Menaker ini menjadi peraturan yang bersifat umum. Hal ini berarti, implementasi peraturannya tetap memperhatikan kondisi perusahaan masing-masing. 

"Peraturan ini bersifat umum ya, tapi untuk implementasinya harus melihat kondisi dari masing-masing perusahaan," kata Myra.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

Pengusaha: Kami Mohon Jangan Ada Pemaksaan Jika Perusahaan Tak Mampu Bayar THR

Bisnis
4 bulan lalu

RI Masih Nego Tarif Trump, Minta Komoditas Ini Bebas Bea ke AS

Bisnis
5 bulan lalu

Duh, Industri Ini bakal Jadi yang Paling Terdampak Tarif Impor Trump 32 Persen

Bisnis
5 bulan lalu

Apindo Minta Insentif Ini jelang Pengenaan Tarif Trump 32 Persen Mulai 1 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal