Pemkot Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR Buruh

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

BEKASI, iNews.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperbolehkan pemberian tunjangan hari raya (THR) secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahan. Pembayaran secara dicicil dilakukan jika kondisi perusahaan tidak memungkinkan membayar THR karyawan secara penuh. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan syaratnya harus ada dialog antara perusahaan dan pekerja.

”Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan gitu diperbolehkan tidak beri full, tidak masalah sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan, dan pemberian THR secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahan,” kata Ika Indah Yarti, Rabu (21/4).

Mengenai adanya kelonggaran ini, Ika memastikan perusahaan harus memberikan hak kepada karyawan mereka. Hanya saja, kondisinya memang terkendala ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

”Kalau tidak memberikan tidak ada, pastinya memberikan. Cuma mungkin bila tidak diberikan secara full gitu. Artinya karena Covid-19,” ucapnya.

Untuk itu, kata dia, perusahaan harus membuat kesepakatan dengan buruh perihal pemberian THR tersebut. Sehingga tidak sampai kondisi keuangan perusahaan yang memburuk justru malah berdampak pada pengurangan karyawan.

”Karena kondisi Covid-19 takutnya perusahaan enggak mampu, asalkan tetap ada kesepakatan dengan pekerja,” ungkapnya.

Ika menjelaskan, pada THR tahun lalu yang merupakan tahun pertama pandemi Covid-19 terjadi, sejumlah perusahaan ada yang memberikan THR secara bertahap hingga Desember tahun lalu.

”Semua sudah dibayarkan kalau yang tahun lalu (2020), metodenya sama dengan bertahap ada yang sampai Desember baru diberikan (THR), tapi tahun lalu sudah selesai semua,” tegasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
9 hari lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
10 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal