Apindo: Sopir Taksi Online Harus Patuhi Permenhub 108/2017

Isna Rifka Sri Rahayu
Wakil Ketua Umum Apindo sekaligus CEO Sintesa Group, Shinta Kamdani (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu

JAKARTA, iNews.idAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penuh langkah Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai landasan regulasi untuk taksi online.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani berharap para pengemudi taksi online untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Menurut dia, pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin agar aturan tersebut bermanfaat untuk pihak-pihak yang berkepentingan.

“Jadi taksi online juga harus mengikuti karena mereka enggak bisa beroperasi tanpa izin yang harus didapatkan," kata Shinta di kantornya, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Menurut Shinta, pemerintah ingin menciptakan iklim kompetisi bisnis yang setara dan adil antara taksi online dan taksi konvensional.

"Jadi kami dalam persepsi memang harus ada fairness makanya regulasi juga harus keluar," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
30 hari lalu

Viral Pria Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel, Pelaku Ternyata TNI

Megapolitan
30 hari lalu

Viral! Cekcok Gegara Senggolan Mobil, Pria di Tangsel Todongkan Senpi ke Pengemudi Taksi Online

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Kantongi Identitas Pasangan Diduga Mesum di Taksi Online, Segera Dipanggil

Megapolitan
2 bulan lalu

Viral Penumpang Mesum di Mobil Taksi Online, Polisi Turun Tangan Selidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal