Apindo: Sopir Taksi Online Harus Patuhi Permenhub 108/2017

Isna Rifka Sri Rahayu
Wakil Ketua Umum Apindo sekaligus CEO Sintesa Group, Shinta Kamdani (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu

JAKARTA, iNews.idAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penuh langkah Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai landasan regulasi untuk taksi online.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani berharap para pengemudi taksi online untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Menurut dia, pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin agar aturan tersebut bermanfaat untuk pihak-pihak yang berkepentingan.

“Jadi taksi online juga harus mengikuti karena mereka enggak bisa beroperasi tanpa izin yang harus didapatkan," kata Shinta di kantornya, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Menurut Shinta, pemerintah ingin menciptakan iklim kompetisi bisnis yang setara dan adil antara taksi online dan taksi konvensional.

"Jadi kami dalam persepsi memang harus ada fairness makanya regulasi juga harus keluar," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Mobil
4 hari lalu

Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab

Seleb
7 hari lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Megapolitan
7 hari lalu

Viral WN Korea Ngamuk di Taksi Online gegara Terjebak Macet di Jakarta Selatan

Megapolitan
1 bulan lalu

Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas dalam Mobil di Pasar Minggu Jaksel

Buletin
2 bulan lalu

Viral Sopir Taksi Online Acungkan Pisau ke Pengendara Lain di Padang gegara kesal Disalip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal