Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digugat Wanprestasi Sarwendah, Ruben Onsu Belum Terima Panggilan Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu Respons Klaim Audit Nafkah Anak Sarwendah: Itu Hanya Cek Pengeluaran

Selasa, 06 Oktober 2026 - 18:39:00 WIB
Ruben Onsu Respons Klaim Audit Nafkah Anak Sarwendah: Itu Hanya Cek Pengeluaran
Pihak Ruben Onsu buka suara menanggapi klaim kubu Sarwendah yang menyebut telah melakukan audit terkait nafkah dan pengeluaran anak-anak. (Foto: Instagram Sarwendah/ Ruben)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak Ruben Onsu buka suara menanggapi klaim kubu Sarwendah yang menyebut telah melakukan audit terkait nafkah dan pengeluaran anak-anak. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menilai istilah audit yang digunakan pihak Sarwendah tidak tepat.

Menurut Minola, audit keuangan seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Pemeriksaan yang dilakukan secara internal atau oleh pihak yang menggunakan anggaran, kata dia, tidak dapat disebut sebagai audit.

"Audit itu harus dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Itu baru namanya audit. Tapi kalau kita mengaudit diri kita sendiri, itu bukan audit namanya. Itu hanya pengecekan balance pengeluaran," kata Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Minola kemudian memberikan perbandingan dengan mekanisme pemeriksaan keuangan di lembaga pemerintahan maupun swasta. Menurut dia, proses audit membutuhkan lembaga atau auditor yang memiliki independensi.

"Coba kita bandingkan dengan lembaga swasta atau pemerintahan. Boleh enggak misalnya satu departemen bilang 'kami sudah mengaudit diri kami dan kami wajar tanpa pengecualian (WTP)'? Enggak bisa. Yang mengaudit itu harus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Minola.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut